ARN24.NEWS -- Polres Pematangsiantar mengungkap kasus residivis Curanmor yang tega mencabuli bocah putri tetangga. Dipimpin Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, kronologi pun dibeber secara terbuka, Senin (27/5/2024) siang.
"Jadi kasus ini sempat viral dan hari ini kita berhasil mengungkap aksi tak terpuji yang dilakukan oleh seorang residivis," ujarnya.
Bermula pada Senin (13/5/2024) siang. Saat itu korban inisial TB ingin bermain dengan temannya inisial UM. Bocah berusia 5 tahun 9 bulan itu datang ke rumah temannya yang bersebelahan rumah dengan korban. Namun UM tak berada di rumah.
Di sana korban bertemu pelaku JA. Korban menyapa sambil mendatangi pelaku yang sedang bermain hape. Ya, yang namanya anak bocah, korban pun bermanja-manja dengan pelaku. Bahkan, saking manjanya, korban sampai naik ke pangkuan pelaku sambil bermain hape.
Nah, ketika itu pula, pelaku menggelitik tubuh korban. Tak cuma itu, pelaku juga meraba dan memainkan jemarinya ke kemaluan korban. Setelah puas melampiaskan nafsunya, korban lalu minta pulang. Di situ, bahkan pelaku menitip pesan agar korban kembali bermain bersamanya.
Esok harinya, pada Selasa (14/5/2024) siang, pelaku sedang berada warung di gang dekat rumah korban. Di sana pelaku memesan minuman. Bersamaan korban melintas. Korban menyapa pelaku dan meminta minum. Tanpa sungkan, pelaku memesan minum untuk korban.
Di warung tersebut, pelaku dan korban duduk bersebelahan. Tak pelak, lagi-lagi pelaku berbuat tak senonoh, seperti mula yang dilakukannya. Tepat di malam hari, korban ingin buang air kecil. Saat itu korban menangis kesakitan hingga menimbulkan kecurigaan sang ibu.
Setelah ditanya, alhasil korban mengaku bahwa anunya telah digituin JA. Mendengar ungkapan korban, tak urung membuat pihak keluarga marah besar. Tanpa pikir lagi, keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar sesuai LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Mei 2024.
Tahu bahwa kasusnya mulai terungkap, akhirnya pelaku kabur ke Riau. Pun demikian, personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tak tinggal diam. Dan enam hari berselang, pelaku pun diringkus.
"Ya, pelaku sempat melarikan diri ke rumah neneknya, tapi tim berhasil menangkap pelaku. Jadi, sepulang dari Riau, pelaku kabur ke rumah neneknya di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita. Kita tangkap pelaku yang saat itu sedang ngumpet di belakang rumah neneknya," sebut Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen.
Untuk barang bukti yang disita 1 pasang baju. "Motif pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksualnya," tambah AKPB Yogen lagi.
Diungkap juga bahwa pelaku merupakan residivis Curanmor pada tahun 2019. Atas kasus ini, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak ancaman penjara paling lama 15 tahun. (saze/press)