Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir netralitas di Pemilu 2024. (Foto: CNN Indonesia)
ARN24.NEWS – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku prihatin dengan berbagai bentuk kecurangan selama Pemilu 2024.
"Saya ini Presiden (kelima RI). Ketika pemilu langsung pertama lho (Pemilu 2024), bertanggung jawab, berhasil lho. Lho kok sekarang pemilunya langsung, tapi kok jadi abu-abu gitu sudah direkayasa," ucap Mega dalam pidatonya di pembukaan Rakernas V PDIP, Jumat (24/5/2024).
Menurut dia, dugaan kecurangan pemilu bahkan telah diakui berbagai pihak. Mulai dari kelompok masyarakat sipil hingga ahli hukum. Terlebih, dia menyesalkan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terkesan diam.
"KPU-nya juga diam, Bawaslunya enggak ada suara, jadi kan saya mikir masa saya enggak boleh bersuara, saya boleh dong bersuara," seloroh dia.
Mega menilai reformasi saat ini seperti hilang secara tiba-tiba. Dia terutama menyoroti praktik korupsi, koalisi, dan nepotisme, yang dulu menjadi musuh bersama namun saat ini seperti dibiarkan.
Ia, yang menjabat Presiden pada periode 2001 sampai 2004 itu, menyebut KPK juga seperti tak berfungsi. Megawati juga mengkritik Mahkamah Konsitusi (MK) yang dinilai bisa diintervensi kekuasaan. Padahal, kata Mega, dua lembaga itu lahir di era pemerintahannya.
"Makanya aduh MK juga sama, kenapa? Bisa diintervensi oleh kekuasaan, nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan banyak antipati ambisi kekuasaan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pakar pemilu dan ahli hukum mengungkap indikasi-indikasi kecurangan Pemilu 2024, mulai dari kejanggalan putusan MK soal batas usia calon wakil presiden, rekapitulasi suara, hingga beberapa kali pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU.
Dalam putusan MK, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan Mahkamah tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
Sementara, Ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo, dalam sengketa Pilpres di MK, berpendapat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) belum perlu diaudit. Sebab, tidak ditemukan tindak pidana dan fraud terkait sistem rekapitulasi suara Pemilu 2024 itu. (cnn/sh)