Notification

×

Iklan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution

Minggu, 26 Mei 2024 | 21:25 WIB Last Updated 2024-05-26T14:25:05Z

Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Jama Kita Purba saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencurian di rumah dinas Walikota Medan, Bobby Nasution. 


Ketiganya adalah, EN juru masak, AD dan AS oknum Satpol PP Kota Medan, yang ditugaskan di rumah dinas ditempati menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.


Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Jama Kita Purba menjelaskan kronologi kejadian, berawal dari kecurigaan pegawai rumah dinas Wali Kota Medan, stok bahan baku berkurang terus.


"Baik, jadi akhir bulan April lalu, tepatnya 26 April 2024, sekira pukul 2 sore pelapor dalam hal ini, Sari Muda Pane. Tepatnya, di rumdis pak wali kota, melakukan pengecekan terhadap stok sembako yang ada di gudang," kata Jama kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).


Kemudian, Sari membuka rekaman CCTV di rumah dinas tersebut. Dia menemukan ada tiga orang dicurigai atas kasus dugaan pencurian itu.


"Kerugian dari pelapor menerangkan di situ, ada beberapa item sembako. Sehingga kerugian pelapor lebih kurang Rp 3 juta," kata Jama.


Selanjutnya, dari kecurigaan tersebut, Jama mengungkapkan pihaknya menerima laporan atas dugaan pencurian di rumah dinas wali kota Medan dan dilakukan penyelidikan serta mengamankan ketiga terduga pelaku itu.


"Sudah dilakukan penangguhan penahanan. Karena, keluarga dari tersangka melakukan permohonan dan kita kabulkan," jelas Jama.


Selain sembako, di rumah dinas wali kota Medan, ditempati Bobby Nasution ada beberapa alat-alat, yang hilang diduga ikut dicuri.


Jama mengungkapkan dalam laporan tersebut, tidak ada disampaikan ada kehilangan uang sebesar Rp 1 miliar di rumah dinas wali kota Medan, yang sempat viral di media sosial.


"Kalau terkait itu, dengan LP kita tangani apa yang dilaporkan pelapor, sama sekali tidak ada disinggung adanya pencurian uang Rp 1 miliar," pungkas Jama. (sh)