Barang bukti yang diamankan dari pada tersangka. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polda Sumut menangkap 3 orang jaringan pengedar narkoba yang selama ini menjadi target operasi di Villa Prima, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/5/2024) malam.
Ketiganya adalah, Firdaus Sitepu (34), Wahyudi Andi Syahputra Ginting (38) dan Herbin Ginting (38), warga Jalan Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (3/5/2024) sore menyebutkan, penangkapan ketiga jaringan pengedar narkoba itu berawal dari personel Unit 1 Subdit I Ditnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan hingga berhasil mendekati target dan bertemu di Villa Prima.
Dari tangan tersangka Wahyudi disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Di lokasi yang sama juga diamankan Herbin Ginting alias Tobing, berperan sebagai petugas piket yang bergantian dengan Wahyudi Andi Syahputra Ginting untuk menjual sabu.
Hasil pemeriksaan mengungkap, barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu, yang tak lama kemudian dapat ditangkap saat hendak kabur dari area Villa Prima.
Wahyudi menyebut, Firdaus Sitepu memberikan paket sabu kepadanya untuk diperdagangkan. Sementara dari tangan Firdaus turut disita barang bukti sabu seberat 4,25 gram.
"Para pelaku merupakan target Polisi," sebutnya.
Menurut Hadi, ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, dan diduga sebagai kelompok dari Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
"Penyidik Polda Sumut terus mendalami kelompok ini (Godol). Peredaran narkoba di Pancurbatu harus diberantas. Penindakan narkoba di semua wilayah Sumut terus ditingkatkan," pungkasnya. (sh)