Notification

×

Iklan

Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 09 Mei 2024 | 22:43 WIB Last Updated 2024-05-09T15:43:26Z

Zamanueli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan eksploitasi terhadap anak. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
– Zamanueli Zebua, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan divonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan eksploitasi terhadap anak.


Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung meyakini perbuatan terdakwa Zamanueli Zebua telah terbukti melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Adapun dakwaan tunggal JPU, yaitu Pasal 88 Jo. 76 i Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zamanueli Zebua oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Hakim Frans di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2024).


Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Zamanueli Zebua untuk membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma bagi anak-anak, dan perbuatan terdakwa berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak.


"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang (mengakui) perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Frans.


Usai membacakan putusan, Hakim Frans bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. 


Mendengar pertanyaan tersebut, JPU Novalita Endang Suryani Siahaan mengatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sedangkan terdakwa menyatakan banding.


"Banding, Yang Mulia," ucap terdakwa Zamanueli Zebua menjawab pertanyaan Hakim.


Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari terdakwa Zamanueli Zebua yang melakukan siaran langsung di media sosial TikTok yang menampilkan anak-anak di panti asuhan.


Pada siaran langsung itu, terdakwa menyuruh anak-anak untuk bernyanyi dan tepuk tangan. Sehingga, orang yang menonton siaran langsung itu merasa kasihan dan memberikan donasi, baik berupa kiriman gift atau uang yang ditransfer ke rekening terdakwa.


Terdakwa juga melakukan siaran langsung TikTok ketika sedang memberi makan berupa bubur kepada anak bayi yang usianya pada saat itu berkisar 2 bulan. Hal itu dilakukan terdakwa untuk mendapatkan simpati dari penonton yang menyaksikan siaran langsung tersebut. 


Saat itu, siaran langsung TikTok itu pun viral di media sosial. Sehingga, petugas kepolisian dan petugas Dinas Sosial (Dinsos) pun langsung terjun ke lokasi panti asuhan tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa Zamanueli Zebua.


Sementara, anak-anak yang berada di panti asuhan itu diamankan oleh pihak Dinsos, akan tetapi ada juga sebagian yang dikembalikan kepada pihak keluarganya.


Setelah terdakwa diamankan, terdakwa Zamanueli Zebua mengaku bahwa dari aktivitas siaran langsung yang memanfaatkan anak panti itu dirinya telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp60 juta.


Keuntungan tersebut pun digunakannya untuk membeli keperluan pribadi seperti laptop, telepon seluler, dan tanah. Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata panti asuhan yang dikelola oleh terdakwa Zamanueli Zebua itu tidak mempunyai izin dari Dinsos Kota Medan. (rfn)