Notification

×

Iklan

Pengedar di Barumun Masuk Perangkap Polisi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:52 WIB Last Updated 2024-05-03T04:52:10Z

ARN24.NEWS --
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polres Palas), meringkus tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial PH (48) di Lingkungan 7 Batang Taris, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Senin kemarin pagi. 

Tersangka yang tinggal di seputaran Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,01 gram, dan tersangka PH diduga berperan sebagai pengedar.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Palas. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika didampingi Kasatresnarkoba Polres Palas, lptu Said Rum Fadillah Harahap, Kamis, (2/5/2024).

Disebutkan, kronologis kejadian penangkapan, pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, personi Satres narkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP ada transaski narkoba. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat, target tersangka pengedar narkoba jenis sabu PH diamankan bersama barang bukti jenis sabu yang ada padanya.

Kemudian dijelaskan Kapolres, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu seberat 5,01 gram, 3 bungkus plastik klip kosong yang berisikan plastik klip kosong.

“Kita juga mengamankan 2 Unit Handphone merk Vivo warna hitam dan Samsung warna putih, 1 dompet dan uang Rp705.000,” jelas Kapolres.

“Selanjutnya, tersangka PH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Palas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres. (gos/nt)