Sidang perkara pencurian listrik untuk mesin tambang Bitcoin di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa Pantas Eliakim Tampubolom dan Samsul Manullang sebagai pekerja PT CMD dalam perkara pencurian listrik untuk mesin tambang Bitcoin.
“Kedua terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," ujar JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024).
Bastian melanjutkan jaksa menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Inti pasal itu, kedua terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya melawan hukum.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakkwa telah merugikan PLN sebesar Rp20 milliar, sementara hal yang meringan terdakwa mengakui perbuatannya," ucapnya.
Setelah membaca tuntutan dari JPU Kejari Belawan, majelis hakim diketui Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dijadwakan pada Senin (3/5/2024) mendatang.
Sebelumnya, Polda Sumut menyita 1.300 unit mesin tambang Bitcoin di 10 lokasi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian arus listrik pada Minggu, 24 Desember 2023 lalu.
Penindakan 10 lokasi di Medan ini digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin, di antaranya Jalan Harmonika, Jalan Gagak Hitam, Jalan TB Simatupang, Jalan AH Nasution, dan lainnya. (sh)