Notification

×

Iklan

Pemuda Jual Video Porno Anak di Bawah Umur Via Telegram Ditangkap

Kamis, 30 Mei 2024 | 16:00 WIB Last Updated 2024-05-30T09:00:44Z

Ilustrasi. Pemuda penjual video porno anak di bawah umur ditangkap. (iStockphoto/Xesai)

ARN24.NEWS
– Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DY (25) buntut aksinya menjual video porno bermuatan asusila anak di bawah umur lewat Telegram.


"Menemukan akun twitter @balapcan yang mempromote atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk, yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yg bermuatan asusila anak di bawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).


Dari hasil pendalaman, didapatkan fakta bahwa untuk mendapat konten video porno itu calon pembeli harus mentransfer uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet DANA atas nama DEKX YANXX dan Rp 200 ribu ke nomor rekening BCA atas nama DY.


Berdasarkan temuan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan lanjutan untuk memperoleh informasi terkait pemilik akun tersebut.


Setelahnya, polisi mendatangi alamat yang diduga warung dari orang tua pemilik akun di Jalan kaliabang rototan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.


Kemudian, polisi melakukan penggeledahan untuk mencari handphone dari pemilik akun yang diduga untuk menyebarkan konten video porno anak di bawah umur tersebut.


"Hasil check didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram,” katanya.


Disampaikan Ade Safri, polisi juga langsung menginterogasi pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah memperjualbelikan konten video porno anak di bawah umur.


Pelaku selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun langsung menetapkan DY sebagai tersangka.


Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Ade Safri. (cnn/sh)