Korban didorong kursi roda saat mendatangi Mapolda Sumut melaporkan oknum Brimob yang diduga menganiaya hingga lumpuh. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Satu oknum personel Brimob Polda Sumut, RGH dilaporkan karena telah menganiaya seorang pria lanjut usia (lansia).
Tragisnya, akibat dari penganiayaan itu, kini korban menderita lumpuh karena robek di bagian saraf hingga harus duduk di kursi roda
Didorong kursi roda oleh istrinya dan didampingi kuasa hukum, korban Tumpa Simanjuntak mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Rabu (22/5/2024) siang.
Penuturan istri korban, Ernawati Boru Siregar, suaminya dianiaya pada 25 November 2023 sekira pukul 03.00 WIB lalu.
Penganiayaan secara brutal itu terjadi di dekat rumah mereka Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dan terekam kamera.
"Kejadiannya pada November 2023 lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari," kata Ernawati kepada wartawan saat mendampingi suaminya, Rabu (22/5/2024) sore.
Dia menduga, saat menganiaya korban, terduga pelaku sedang di bawah pengaruh minuman keras (mabuk).
"Pemukulannya pakai batu," sebutnya.
Saat itu, sambung Ernawati, seperti biasa korban mengendarai beca bermotor yang sehari-hari digunakan untuk mencari nafkah hendak ke rumah pemilik toko roti untuk mengambil beras.
Namun, jalan korban terhalang karena terduga pelaku tidur di atas motor diparkir di badan jalan.
"Bapak ini tujuannya untuk mengambil beras. Begitu dia keluar dari gang, dia (korban) ada menegur orang yang tidur di jalan, karena becaknya tidak bisa lewat," jelasnya.
Tapi, teguran itu membuat terduga pelaku emosi, marah hingga mengejar korban. Bahkan keributan di lokasi tidak bisa dielakkan lagi hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Saat itu, korban sempat menghindar dari terduga pelaku dengan cara melarikan diri. Namun, pelaku RGH mengejar korban hingga melakukan pemukulan.
"Korban dipukul menggunakan batu di bagian kepala. Setelah dipukul kepala korban memar hingga alami luka. Setelah kejadian itu, tiga bulan kemudian korban alami gangguan pembuluh darah di bagian kepala," ungkapnya.
Puncaknya, pada 27 Maret 2024, korban mengalami lemah fisik hingga dibawa ke Rumah Sakit Mitra Medika Medan. Pihak rumah sakit menyebut korban mengalami robek pembuluh darah di kepala dan harus dilakukan operasi.
"Jadi karena di sana tidak lengkap, kami larikan ke RS Bina Kasih Medan. Di RS Bina Kasih korban dioperasi di bagian kepala sebelah kanan," beber Ernawati.
Setelah dioperasi, korban mengalami lumpuh hingga saat ini. Malah, korban tidak bisa berjalan lagi dan hanya di bantu oleh kursi roda. Ernawati dan keluarga menduga kelumpuhan yang dialami korban akibat pemukulan yang dilakukan terduga pelaku.
Dalam video yang diterima pihak keluarga, letak pemukulan itu tempatnya persis di bagian kepala yang alami sakit saat ini.
"Jelas saya liat video itu pas di bagian kepala. Kami menduga kelumpuhan yang dialami saat ini efek dari pemukulan sebelumnya," ujarnya.
Dia berharap, keadilan dapat berpihak kepadanya. Meski terjadi tahun lalu, namun peristiwa penganiayaan itu terekam kamera.
"Jadi, kita di sini membuat laporan untuk mendapatkan keadilan dan laporan sudah diterima," terangnya.
Menanggapi laporan oknum Brimob menganiaya penarik becak, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah penyelidikan, pendalaman terkait dengan laporannya.
Dia menuturkan, saat ini keluarga korban dengan keluarga terduga pelaku sedang melakukan upaya-upaya mediasi. Tentunya dikedepankan upaya-upaya mediasi.
"Sanksi, yang jelas kita kepolisian mempunyai aturan. Aturan disiplin, kode etik. Tentu bagi siapapun anggota yang melanggar aturan itu akan ada sanksi yang dijatuhkan oleh institusi," tegas Hadi. (sh)