Notification

×

Iklan

Nina Wati Masih Ditahan, Kembali Dilaporkan Kasus Dugaan Tipu Gelap

Senin, 20 Mei 2024 | 14:16 WIB Last Updated 2024-05-20T07:16:28Z

Nina Wati tersangka tipu gelap yang masih ditahan Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menegaskan, semua perkara atau laporan terkait Nina Wati terus berproses.


Nina Wati ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) atas pelapor Henry Dumanter.


"Perkara tersangka Nina Wati terus berproses. Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum," kata Sumaryono didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Senin (20/5/2024).


Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati sebelumnya ditahan atas perkara dengan pelapor Afnir alias Menir. Namun, masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menit telah berakhir. 


"Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dilengkapi. Nina Wati masih status tersangka, bahkan Nina Wati saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henry Dumater terkait penipuan dan penggelapan.

Semua hal perkara Nina Wati berproses dan yang bersangkutan masih ditahan," tegas Sumaryono.


Sumaryono mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tersangka Nina Wati untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumut.


Sementara, Ranto Sibarani SH MH selaku Penasehat/Kuasa Hukum dari pelapor/korban Afnir alias Menir menyebut, tidak mungkin terlapor Nina Wati alias NW bebas begitu saja dari jeratan hukum.


"Tidak mungkin dia (Nina Wati) bebas begitu saja dari jeratan hukum. Sebab, sudah banyak laporan warga terhadap Nina Wati," kata Ranto saat dihubungi via whats'app, Senin (20/5/2024).


Penasehat hukum kondang

asal Kota Medan ini menyatakan percaya pihak kepolisian khususnya Polda Sumut pasti bekerja secara profesional dalam kasus Nina Wati ini.


"Saya percaya Ditreskrimum Polda Sumut pasti bekerja secara profesional dalam kasus NW ini, dan tidak mungkin Nina Wati akan bebas begitu saja dari jeratan hukum," tandas Ranto. (sh)