ARN24.NEWS -- Perawakannya biasa saja. Seperti remaja lazimnya. Namun jangan ditanya soal rayuan, bisa membuat kaum hawa klepek-klepek. Saking dahsyatnya, remaja 19 tahun ini bisa merobek mahkota seorang cewek yang baru dikenalnya.
Nah, perkenalan remaja ini pun tergolong baru. Cuma dua bulan, tapi bisa menikmati tubuh si gadis bau kencur sebanyak tiga kali. Ya, itulah kelihaian remaja inisial US ini. Namun akibat ulahnya pula, kini pria berambut ikal berkulit hitam itu harus merasakan pengabnya hidup di balik jeruji besi Polres Dairi.
Dikutip dari salah satu media online di Medan, sekira April lalu, US berkenalan dengan cewek ABG berusia 17 tahun. Sebut saja namanya Mawar. Dilihat dari umurnya, Mawar sepertinya masih berstatus pelajar. Tinggal mereka di Kabupaten Dairi.
Selama perkenalan itu, rupanya US mulai keranjingan. Dia menaruh hati penuh kepada Mawar. Setelah sepakat berpacaran, alhasil keduanya pun kerap curi-curi waktu untuk bertemu. Seiring berjalannya waktu, US merasa ingin menguasai Mawar. Terutama untuk merasakan kenikmatan di pelukan tubuh kekasihnya itu.
Singkat cerita, setelah rayuan maut US, alhasil Mawar pun pasrah saja. Apalagi Mawar dijanjikan akan dinikahi. Usai kenal dua bulan, Mawar pun menyerahkan permata paling berharga miliknya. Mereka melakukan hubungan terlarang pertama sekali di pertapakan ladang pohon pisang.
Ya, dengan alasan cari angin, lalu US mengarahkan kendaraannya ke lokasi persetubuhan di ladang pohon pisang tersebut. 'Celup' pertama sukses diperoleh US. Dari situ, toh baik US dan diduga Mawar mulai ketagihan untuk saling celup-celupan.
Kejadian menabur birahi kedua dilakukan di kamar kos-kosan teman US. Modusnya masih jalan-jalan, tanpa sepengetahuan keluarga. US sempat berkata akan bertanggung jawab apabila memang terjadi sesuatu pada diri Mawar. Atas hal itu pula sepertinya Mawar makin terbuka, dan buka-bukaan kepada pujaan hatinya.
"Pengakuannya sudah sebanyak 3 kali. Pertama di pertapakan ladang pohon pisang, kemudian dua aksinya dilakukan di kamar kos - kosan milik teman tersangka," jelasnya Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu saat menghadirkan pelaku US, kemarin.
Terungkapnya prilaku bejat US sebenarnya pada Minggu (26/5/2024) kemarin. Mawar berangkat dari rumah. Dan itu tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya. Tepat di salah satu persinggahan, Mawar bertemu US. Mengendarai sepeda motor saling berboncengan, US membawa Mawar menuju Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
Dari siang hingga malam hari rupanya Mawar tak pulang. Bahkan orangtuanya sudah mencari ke rumah temannya. Tapi tak seorang pun yang tahu keberadaan Mawar. Mirisnya lagi hape Mawar tak aktif, hingga membuat curiga orangtuanya.
Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, ibu Mawar mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa putrinya sedang pergi bersama US dengan mengendarai sepeda motor. Atas dasar itu, ibu Mawar kemudian pergi ke rumah US, namun keberadaan anak dan tersangka sedang tidak berada di rumah.
"Tak lama kemudian, sang ayah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka melihat anak dan tersangka sedang minum es di sebuah warung. Setelah di datangi , ternyata benar. Si anak dan tersangka langsung di bawa pulang ke rumah korban," ungkapnya.
Tak terima dengan pernyataan itu, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Melalui hasil gelar perkara, ditemukan 3 alat bukti yakni pengakuan saksi, surat hasil visum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi, sehingga US akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah mendengar pernyataan tersangka, korban pun merasa yakin dan menuruti kemauannya tersangka," terangnya.
Akan tetapi, dalam perbuatan asusila yang ketiga, korban sempat menolak keinginan tersangka. Namun tersangka mengancam akan menyebarkan video asusila mereka, dan akhirnya korban pun menuruti kemauan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D undang Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (pks/nt)