Ilustrasi STNK. (Foto: Shutterstock)
ARN24.NEWS – STNK atau surat tanda nomor kendaraan adalah surat penting yang harus disimpan baik-baik oleh pemilik kendaraan. Sebab, STNK menjadi legitimasi sah yang diterbitkan oleh Polri dan berisi identitas pemilik serta identitas pengendara motor.
Saat mengalami kehilangan dokumen penting buat kamu untuk sesegera mungkin memproses ke pihak yang berwenang, yakni kantor Samsat. Lantas bagaimana jika STNK hilang tetapi bukan atas nama sendiri? Yuk, Simak informasi berikut ini.
Bagi yang mengalami kehilangan STNK tidak perlu panik dan menyikapinya dengan tenang sembari mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan, dikutip dari laman Daihatsu, adapun langkah pertama mencakup:
Membuat surat kehilangan SKTLK atau BAP yang didapatkan di Polsek terdekat domisili kamu dengan membuat laporan kehilangan.
Melampirkan KTP asli dari pemilik kendaraan bermotor sebelumnya, jika kendaraan yang kamu punya belum di balik nama.
Melampirkan BPKB asli beserta fotokopiannya sebanyak lima lembar. Namun, jika kendaraan masih dalam masa kredit, kamu bisa meminta fotokopi dari pihak leasing tersebut serta legalisir fotokopi BPKB di Polsek atau Samsat terdekat.
Melampirkan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya disertai dengan materai Rp10.000. Namun jika surat kuasa tersebut tidak bisa kamu buat, kamu dapat membuat surat pernyataan saat melakukan pendaftaran permohonan pengurusan STNK di Samsat.
Melampirkan bukti iklan STNK hilang di media, berdasarkan Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak atau Hilang No. SK: 973/241/2022, dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Langkah kedua yang dapat dilakukan setelah melengkapi persyaratan tersebut, melakukan pendaftaran kehilangan STNK kendaraan bermotor di loket pendaftaran Samsat. Langkah selanjutnya cek fisik kendaraan yang dibantu oleh petugas Samsat dan jika sudah selesai fotokopi hasil cek fisik tersebut.
Langkah ketiga memberikan persyaratannya kepada petugas agar diperiksa kesahan dokumen yang diberikan. Selanjutnya dikarenakan STNK yang hilang bukan atas nama sendiri, maka petugas melakukan cek blokir guna mengetahui status kendaraan. Cek ini dapat mengetahui kendaraan tersebut menunggak pajak atau tidak, jika iya anda perlu membayar tunggakan tersebut untuk melanjutkan prosesnya.
Setelah itu anda dapat mengunjungi loket Bea Balik Nama II (BBN II) untuk mengajukan permohonan pembuatan STNK baru dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan pengurusan STNK hilang serta bukti cek fisik kendaraan. Jika sudah Langkah selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
Langkah terakhir setelah melakukan pembayaran, detikers dapat menunggu petugas memanggil nama kamu dan jangan lupa memeriksa kembali data diri yang tertera di STNK dengan teliti.
Bisakah Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB Asli?
Anda tidak perlu khawatir jika buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) hilang tetapi ingin mengurus kehilangan STNK, berikut syarat yang diperlukan:
Identitas KTP sesuai dengan STNK hilang
Dokumen kontrak leasing jika BPKB berada di bawah leasing
Reproduksi BPKB dengan tanda legalisir
Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang
Surat kuasa bila ada perwakilan yang diberi kepercayaan untuk mengurus penggantian STNK. (dts/sh)