Notification

×

Iklan

Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji Denda Rp425 Juta

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:53 WIB Last Updated 2024-05-16T04:53:42Z

ARN24.NEWS --
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan hukuman bagi siapapun yang memasuki Makkah tanpa izin selama musim haji dapat mencapai SR 100.000 atau setara Rp425 juta. Melansir Saudi Gazette, Kementerian pada Rabu (15/5/2024) menyatakan bahwa denda SR10.000 akan dikenakan kepada siapa saja yang memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzulqodah 1445 Hijriah atau 2 Juni 2024 Masehi hingga 14 Dzulhijjah atau 20 Juni.

Hukuman akan dikenakan kepada siapa saja yang ketahuan tanpa izin haji di dalam kota suci Makkah, Area Haram Pusat, Situs Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta api Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan jamaah dan pusat kendali keamanan sementara. 

Hukuman akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam hal ini.

Menurut kementerian, denda sebesar SR10.000 akan dijatuhkan kepada para pelanggar, termasuk warga negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap berada di wilayah geografis tertentu di Mekkah tanpa memiliki izin haji.

Kementerian menegaskan bahwa mereka akan melipatgandakan denda bagi para pelanggar, mencapai SR100.000 jika mereka mengulangi pelanggaran tersebut. Warga asing yang melanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi akan diberlakukan pada mereka sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Kementerian menggarisbawahi perlunya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga para jamaah dapat melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman. 

Kementerian menyatakan sebelumnya bahwa hukuman bagi siapa pun yang tertangkap mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimum SR50.000.

Hukuman tersebut juga termasuk penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar melalui keputusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah seorang ekspatriat setelah menjalani masa hukuman penjara dan pembayaran denda dan dia akan dilarang masuk kembali ke Kerajaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. 

Denda akan ditingkatkan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi. (hdy/nt)