Bobby Nasution memimpin langsung penyegelan Mall Centre Point. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur resmi disegel Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu (15/5/2025). Penyegelan itu dilakukan karena Mall Centre Point menunggak pajak lebih dari Rp 250 miliar ke negara.
Bobby Nasution mengatakan, penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan rentetan kegiatan lalu. Di mana Mall Centre Point memiliki tunggakan kewajiban yang belum dibayarkan sejak 2011.
“Sejak pertama kali dibangun, Mall Centre Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya,” ucap Bobby.
Bobby menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola Mall Center Point dan PT KAI untuk segera menyelesaikan tunggakannya.
“Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan,” sebutnya.
Bobby menerangkan, adanya tunggakan Rp 250 miliar lebih yang belum dibayarkan PT ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.
"Ini belum lagi pajak dari apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp 250 miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan,” jelasnya.
Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Pemko Medan kepada PT ACK untuk menyelesaikan tunggakannya, Bobby mengaku bahwa pihaknya memberi waktu sampai 30 Mei 2024.
“PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 Mei. Jadi kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan akan kita lakukan pembongkaran,” pungkasnya. (sh)