Aksi penyelewengan BBM terus terjadi di Belawan. (Foto: Ilustrasi)
ARN24.NEWS – Terkait viralnya pemberitaan tentang gudang di Jalan Hiu, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, eks SPBN PT. AKR, yang diduga dijadikan tempat siong/kencing dan pengepul bahan bakar minyak jenis solar, tak membuat pelaku illegal ini bergeming. Bahkan lokasi gudang tersebut masih bebas beroperasi.
Bahkan pihak aparat penegak hukum (APH) yang dikonfirmasi terkait hasil pengecekannya, kemarin Jumat (17/05/24) seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K, S.I.K, saat dikonfirmasi ulang pada Sabtu (18/05/24), hingga berita ini tayang belum ada jawaban untuk memberi tanggapannya.
Kemudian, tim media mengkonfirmasi Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.I.K, SH, meminta tanggapannya terkait keberadaan gudang eks SPBN yang diduga disulap menjadi lokasi pengepul minyak solar, juga sama tidak ada memberikan jawaban alias bungkam.
Perlu diketahui, bahwa dahulunya gudang tersebut sempat dikelola oleh SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) milik PT. AKR yang berada di Jalan Hiu Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, namun temuan tim media di lapangan, suasana gudang yang seolah kosong/lengang.
Akan tetapi, terpantau mobil tangki biru putih dengan muatan 5 ribu liter/5 ton masuk ke gudang tersebut, yang diduga siong/kencing, seperti amatan tim media, Rabu (15/05/2024) lalu.
Informasi berhasil dihimpun, gudang tersebut dibecking oleh orang kuat, sehingga kuat dugaan hal inilah yang membuat pihak APH seperti enggan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana terkait penyalah gunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
Berdasarkan sumber yang tidak bersedia dicantumkan namanya menyebutkan mobil tangki berwarna biru putih juga sering keluar masuk dengan kapasitas 5 ton masuk ke gudang itu.
"Saat ini bang, gudang itu selalu dikunjungi mobil tangki biru putih untuk membongkar minyak jenis solar dan pertalite, dan bukan itu saja bang terkadang minyak dari dalam dibawa keluar untuk disalurkan dugaan ke industri, kadang ke Gabion Belawan," jelas narasumber.
APH dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan seharusnya sigap sehingga dapat meminimalisir persoalan terkait penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi yang di larang untuk dijual belikan tanpa ada memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Sesuai Undang undang Minyak dan Gas yang di atur dalam Pasal 55 Uu No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi, "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (sh)