Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi saat membacakan penerima Remisi Hari Raya Waisak di Lapas Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Momentum hari raya selalu ditunggu-tunggu oleh setiap umat agama, begitu juga dengan 43 orang Warga Binaan Lapas Kelas I Medan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Upacara pembagian remisi langsung diberikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi didampingi Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian, Kamis (23/5/2024).
Bertempat di Vihara Lapas Kelas I Medan, 43 orang warga binaan yang beragama Budha mendapatkan haknya atas pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Waisak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di Lapas/Rutan/LPKA khususnya wilayah Sumatera Utara.
“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan, sebanyak 389 orang Warga Binaan di UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, sementara untuk di Lapas Medan 43 orang, harapannya warga binaan kita ini selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” jelas Rudy Sianturi.
Penyerahan remisi ini merupakan wujud nyata jajaran pemasyarakatan di Sumut untuk dapat memberikan pelayanan hak-hak narapidana sesuai peraturan yang berlaku. Narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang harus senantiasa dilaksanakan agar program pembinaan dapat berjalan.
“Kita akan menjamin pemenuhan terhadap hak-hak narapidana karena sudah menjadi amanat dari Undang-undang. Itu adalah komitmen kami,” tambah Rudy.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian menyatakan bahwa jumlah penerima Remisi untuk Lapas Kelas I Medan yang diusulkan sebanyak 43 orang, dengan Pengurangan sebagian masa pidana (RK I) sebanyak 43 orang, dengan pengurangan masa pidana bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Soetopo Berutu, Plt. Ka. Rutan Perempuan Medan, Tetty Ernawati Siahaan, Ka. KPLP, Eben Haezer Depari, Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama, Rinaldo Adeta Noah Tarigan, Kepala Seksi Registrasi, Chandra Sudarto. (sh)