ARN24.NEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH didampingi Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis SH MH serta para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengajukan 4 perkara untuk dihentikan penuntutannya secara Restorative Justice (RJ) dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.
Ekspose perkara dari Kejatisu diterima langsung Plt. JAM Pidum Leonard Ebenezer Simanjuntak SH MH didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH, para Koordinator, dan para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.
Menurut Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Jumat (31/5/2024), bahwa 4 perkara yang diusulkan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang RJ.
"Adapun perkara yang disetujui dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat An. Tsk I. Dilli Ana Handayani Br. Surbakti, tersangka II. Maswandi dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 Atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kemudian, An. Tsk. Niko Amran Purba Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Yos.
Dua perkara lainnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, berasal dari Kejari Labuhanbatu An. Tsk Raja Halomoan Tanjung Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan dari Kejaksaan Negeri Karo An Tsk Hutomo Mandala Putra Ginting Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Empat perkara ini memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Yang paling penting adalah antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari. Tersangka dan korban sepakat berdamai dan disaksikan oleh tim penyidik, orang tua dan keluarga kedua belah pihak," tegasnya.
Dengan adanya perdamaian ini, tambah Yos, harmoni di tengah masyarakat tetap terjaga dan pemidanaan bukan satu-satunya cara untuk membuat efek jera bagi seseorang. (sh)