Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, menyebutkan Pilkada Medan 2024 yang digelar 27 November nanti dipastikan tanpa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan.
"Ya, tak ada satu pun pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan yang mendaftar dari jalur perseorangan hingga batas akhir pendaftaran 8-12 Mei 2024," kata Mutia Atiqah, Rabu (15/5/2024).
Disinggung syarat minimal dukungan bagi pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Medan 2024 harus mengantongi dukungan sekitar 120.475 KTP, menjadi penyebab tak adanya paslon yang daftar calon dari jalur perseorangan.
Mutia Atiqah bilang mungkin itu merupakan salah satu penyebabnya.
"Bisa juga itu salah satu penyebabnya," sebutnya.
Disebutkan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan keputusan KPU Medan Nomor 878 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan calon wali kota/ wakil wali Kota Medan, jalur perseorangan atau independen wajib didukung 120.475 orang dan tersebar di minimal 11 kecamatan yang ada di Medan.
”Ya karena sampai batas waktu penyerahan dokumen tidak ada satupun pasangan maupun calon independen tidak ada yang mendaftar, maka pencalonan wali kota dan wakil wali kota Medan dari jalur independen dinyatakan ditutup," tandasnya. (sh)