Notification

×

Iklan

Korban Kasus Tipu Gelap Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Polsek Medan Tembung

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:49 WIB Last Updated 2024-05-23T08:49:44Z

Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap), M. Hadi Dermawan. (Foto: ARN24.NEWS)

ARN2.NEWS
– Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap), M. Hadi Dermawan, kecewa terhadap kinerja Polsek Medan Tembung yang dinilainya lamban dalam penanganan kasus yang dialaminya.


Pasalnya hingga saat ini, terduga pelaku belum juga diamankan, padahal selama kurang lebih hampir 4 bulan berjalan.


Menurut korban, semua saksi-saksi dan administrasi yang mengarah kepada terduga pelaku sudah dilengkapi, bahkan pihak Polsek Medan Tembung sendiri melalui juru periksa (juper)-nya pada saat itu yang ditangani Bripka Eko Wibowo, telah dipindah tugaskan di Polrestabes Medan, juga telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada terduga pelaku Ali Prawira sebanyak 3 kali. Namun hingga kini tak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut.


Berdasarkan surat laporan korban di Polsek Medan Tembung, yang saat itu masih Polsek Percut Sei Tuan dengan Nomor : STTLP /B /171/I/2024 SPKT POLSEK PERCUT SEI TUAN POLRESTABES MEDAN POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 31 Januari 2024, sekira pukul 16.04 WIB, dengan terlapor Ali Prawira yang beralamat Jalan Aluminium Raya Gg. Tawon Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, diduga melanggar hukum sesuai Pasal 378 dan 372 KUHAP.


Kepada media, korban menceritakan bahwa dirinya telah mengikuti semua SOP yang dilaksanakan, mulai saat melaporkan kasus ini, baik SP2HP, dan keterangan korban sendiri maupun saksi-saksi yang ada sudah diperiksa oleh juper/penyidik. Bahkan sudah dilayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku Ali Prawira, dan menurut keterangan penyidik surat pemanggilan saksi harus diperpanjang setiap bulannya.


"Kok surat pemanggilan saksi bisa diperpanjang ibarat seperti mengurus SKCK," jelas korban dengan nada kecewa kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).


Yang menjadi pertanyaan bagi korban adalah sampai berapa kali pemanggilan ini dilakukan, sementara yang bersangkutan tak pernah hadir, dan berapa lama proses pemanggilan ini berlangsung, seperti tidak ada ujung pangkalnya, dimana korban merasa seakan tidak ada tindak lanjutnya dalam kasus ini.


Hadi Dermawan, sebagai korban merasa pihak Polsek Medan Tembung terkesan takut untuk mengeluarkan SPKAP, apalagi mengamankan terduga pelaku, karena hingga saat ini masih bebas berkeliaran


Korban sangat kecewa dan memohon kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, untuk segera mengevaluasi kinerja Polsek Medan Tembung yang sampai saat ini diduga tak mampu menyelesaikan kasus ini.


Terpisah, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, SH,MH, saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengaku sudah dijelaskan pada SP2HP yang dikirimkan kepada korban. 


“SP2HP sudah dikirim penyidik dan di situ sudah dijelaskan kendalanya ya pak," balas kapolsek.


Kemudian dijelaskan bahwa korban sudah menerima SP2HP dan administrasi juga saksi-saksi sudah diperiksa, bahkan terduga telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun selalu mangkir, dan dipertanyakan bagaimana proses selanjutnya dalam kasus ini, nmaun kapolsek hanya menjawab klise. 


“Oc, kita cek berkasnya," jawabnya singkat.


Namun saat ditanyakan kembali kepada Kapolsek Medan Tembung terkait hasil pengecekan dan proses selanjutnya, hingga berita ini diterbitkan tidak ada menjawab alias bungkam.


Hal yang sama juga dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Jepri Simamora melalui WhatsApp pribadinya, juga membalas, akan mengeceknya ke penyidik. 


“Kita cek dan juper penggantinya,' balasnya singkat.


Namun saat kembali saat dikonfirmasi ulang terkait hasilnya, hingga berita ini tayang tidak ada membalas alias bungkam. (gus)