Notification

×

Iklan

Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Azlansyah Hasibuan Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:43 WIB Last Updated 2024-05-09T09:46:02Z

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap saat mendengarkan tuntutan dari JPU di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/5/2024).

ARN24.NEWS
— Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32), dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg).


Selain Azlansyah, JPU juga menuntut 2 tahun penjara terhadap Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku warga sipil yang turut berperan dalam kasus pemerasan tersebut.


Dalam tuntutannya, JPU menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.


Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Jaksa Gomgom Simbolon di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/2024). 


Selain itu, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


Dikatakan Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.


"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif dalam persidangan, serta belum menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan," kata JPU Gomgom. 


Usai membacakan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah menunda persidangan hingga Kamis (16/5/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (rfn)