Notification

×

Iklan

Kanit Tipikor Terima Rp 100 Juta dari Bupati Erik? Poldasu: Masih Didalami Propam

Kamis, 23 Mei 2024 | 22:37 WIB Last Updated 2024-05-23T15:37:14Z

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar. (Foto/detikSumut)

ARN24.NEWS
– Terkuak di persidangan bahwa Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, Iptu Sofyan Tampubolon, menerima uang Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga. Fakta persidangan itu kini didalami Propam Polda Sumut


"Propam akan mendalaminya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar dilansir detikSumut, Kamis (23/5/2024).


Sonny mengatakan Polda Sumut saat terus memantau proses persidangan.


"Saat ini kita hormati proses persidangan yang sedang berjalan," tambahnya.


Diketahui pada sidang pemeriksaan saksi terkait 4 terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, diketahui adanya penyerahan uang ke Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, Iptu Sofyan. 


Uang itu berasal dari Erik dan diserahkan ke Sofyan melalui orang kepercayaan Erik.


Ada 4 terdakwa yang hadir di antaranya Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. Sidang pun dimulai untuk mendengar keterangan 6 orang saksi.


Sidang memanas saat hakim mencecar Iptu Sofyan dengan sejumlah pertanyaan. Utamanya, menyangkut pemberian uang Rp 100 juta dari Erik melalui Rudi Syahputra Ritonga selaku anggota DPRD Labuhanbatu.


Di dalam kesaksiannya, Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik di OTT KPK untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta.


Dia menegaskan tidak meminta uang tersebut. Adapun uang itu, menurut Sofyan, merupakan uang pribadi Erik.


Setelah itu, uang itu pun diterima Sofyan melalui Rudi pada 5 Januari 2024. Setelah Erik di-OTT, uang itu pun diberikan Sofyan ke penyidik KPK.


As'ad pun menyebutkan bahwa sejak awal persidangan Kanit Tipikor selalu disebut-sebut. Alhasil, As'ad mencecar Sofyan dengan sejumlah pertanyaan terkait uang Rp 100 juta tersebut sebetulnya untuk apa.


"Untuk uang operasional Polres," kata Sofyan di PN Medan.


"Terus kenapa nggak dilaporkan ke Kapolres?" tanya As'ad.


"Karena uang itu (Rp 100 juta) tak sempat terpakai Yang Mulia," jawab Sofyan.


"Tapi kan sudah di tangan saudara? Setiap saudara terima, saudara harus lapor Kapolres karena untuk operasional," bentak As'ad.


"Siap saya belum jumpa Kapolres Yang Mulia," sebut Sofyan.


"Ke mana Kapolresmu?" ucap As'ad.


"Siap tidak jumpa Yang Mulia," ujar Sofyan.


"Selama kamu tugas tidak ada Kapolres?" tanya As'ad.


"Siap cuma dua hari Yang Mulia, baru terjaring OTT Yang Mulia," ujar Sofyan.


"Kan itu nggak jawaban. Jangan ngeles," tuding As'ad.


Setelah itu, As'ad menyampaikan, sudah banyak orang yang gerah dengan kerjaan Sofyan di Labuhanbatu. Ia pun meminta agar Sofyan berubah. Sebab, seharusnya Sofyan melayani masyarakat, bukan menakuti.


"Untuk apa ada pengamanan proyek?" bentak As'ad.


"Siap tidak ada Yang Mulia," jawab Sofyan.


"Nggak mungkin, logika aja Pak. Kalau orang tidak dalam keadaan ketakutan, tidak akan menyerahkan apa pun termasuk nyawanya. Bapak kan (aparat) hukum, polisi," terangnya As'ad.


"Siap, saya tidak ada minta uang fee proyek Yang Mulia," ungkap Sofyan.


"Nanti kita buktikan lah, masih ada dua lagi menunggu saudara sebagai saksi. Sudah saudara terima, tidak saudara lapor Kapolres, sudah berhari sama saudara. OTT itu alasan aja itu. Kalau nggak ada OTT lenyap itu sama saudara," beber As'ad.


"Potong ini potong (sambil memegang kuping sebelah kanan) kalau saudara laporkan ke Kapolres," tandas hakim. (dts/sh)