Notification

×

Iklan

Jaksa Banding Putusan 3 Terdakwa di Kasus Ratu Narkoba

Selasa, 14 Mei 2024 | 21:41 WIB Last Updated 2024-05-14T14:41:04Z

Jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya dalam perkara ratu narkoba. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding atas putusan terhadap 3 terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.


Ketiga terdakwa yang dimaksud, yaitu Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), terdakwa Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), dan terdakwa Mustafa alias Pak Muis (55). Ketiganya merupakan rekanan Ratu Narkoba, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39).


Upaya hukum banding itu dilayangkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa tersebut.


"Banding untuk pidana mati yang diputus seumur hidup," sebut Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/5/24).


Sisi lain, Rizkie Andriani Harahap selaku JPU menjelaskan bahwa upaya hukum banding tersebut diajukan karena tidak sependapat dengan putusan Hakim.


"Lah kan JPU tuntut (pidana) mati, sedangkan putusannya seumur hidup," jelasnya.


Rizkie pun mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), dan terdakwa Maimun alias Bang Mun (54) apabila ketiganya mengajukan banding.


Seperti diketahui, dalam kasus ini, Hanisah alias Nisa binti Abdullah, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, dan terdakwa Maimun alias Bang Mun divonis mati oleh majelis hakim. 


"Kalau untuk 3 orang terdakwa yang putusannya seumur hidup, JPU banding. Kalau untuk yang putusan mati, itu tergantung penasihat hukum (PH) para terdakwa menyatakan sikap, kalau PH banding terhadap putusan mati, maka JPU kontra terhadap banding PH tersebut," terangnya. (sh)