Leo Sialagan kuasa hukum Andi Syahputra Nasution ketika memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Kejaksaan Tinggk (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto diminta agar turun ke Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel), terkait adanya dugaan dikriminalisasi yang dialami oleh Andi Syahputra Nasution.
Permintaan itu disampaikan Andi Syahputra Nasution melalui kuasa hukumnya, Leo Sialagan SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (30/5/2024). Sebab, pihaknya menduga kliennya Andi Syahputra Nasution mendapatkan perlakuan yang kurang pantas dari Kejari Labusel.
"Dari beberapa proses yang dilakukan Kejari Labusel seakan memaksakan kehendaknya menahan klien kami," ucap Leo.
Padahal, lanjut dia, kerugian dugaan tindak pidana korupsi sudah dikembalikan tahun lalu pada 23 Mei 2023 sebelum jatuh tempo empat hari kemudian pada 27 Mei 2023 sesuai kesepakatan bersama Kejari Labusel.
Anehnya setelah pengembalian, Kejari Labusel menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Andi dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.37./fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023.
"Klien saya sudah mengembalikan dugaan korupsi dana hibah yang disangkakan. Seharusnya berdasarkan hukum yang berlaku, apabila dugaan dana korupsi itu sudah dikembalikan, maka pidana bisa dihapuskan," jelasnya.
“Bahkan sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan sesuai arahan dari Inspektorat Kabupaten Labusel dihentikan karena kerugian telah dikembalikan,” sambungnya.
Namun setahun kemudian tepatnya pada 20 Mei 2024, Kejari Labusel resmi menahan Andi Syahputra Nasution di Lapas Kota Pinang.
Leo berharap Kejati Sumatera Utara serta Kejaksaan Agung memberikan pengawasan terhadap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
"Kejagung dan Kajati Sumut harus turun. Kami menduga ada tekanan dari penguasa yang memiliki kepentingan. Jadi kami minta dilakukan pengawasan terhadap Kajari Labusel," harapnya.
Pihaknya menganggap, apa yang dilakukan oleh Kajari Labuhanbatu Selatan Dr Bayu Setyo Purnomo, SH, MH, telah menyalahi aturan, dan diduga ada oknum yang menekan pihak Kajari.
Ia pun menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B1113/F/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berisikan himbauan mengenai prioritas penanganan perkara masuk kategori big fish dan lebih mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Dalam surat edaran itu, jaksa dianggap melakukan menghambur-hamburkan dana penyidikan di kejaksaan. Ini menandakan malah menambah kerugian. Bukannya malah untung, tapi malah buntung," jelas Leo.
Bahkan, dalam surat edaran itu, tercantum kerugian negara kategori ringan adalah kerugian lebih Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan kerugian negara dalam kategori paling ringan adalah kerugian sampai Rp200 juta.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Labusel, Sahbana Pilihanta Surbakti ketika dikonfirmasi mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur.
“Untuk membuktikan itu, kita tunggu saja di persidangan,” pungkasnya. (rfn)