Dua lansia DPO dugaan tipu gelap yang diamankan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap 2 wanita lanjut usia (lansia) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
Keduanya adalah, Aja Masita (66), warga Jalan Gaharu dan Elvira (59), warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/5/2024) menyebutkan, kedua wanita itu terbukti melakukan tipu gelap terhadap korban Rosnani Siregar (68).
Kasus itu berawal dari kakak kandung korban mempertemukannya dengan tersangka Aja Masita dan Elvira yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan.
"Karena yakni dengan tersangka sebagai pemilik tanah, lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka," terang Hadi.
Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.
"Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp852 juta," ungkapnya.
Namun, setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.
"Korban yang merasa ditipu melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021," papar Hadi.
Hadi menambahkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur hingga ditetapkan sebagai DPO. Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara segera melakukan penyelidikan.
"Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Kota Pekanbaru, Riau dan bergerak cepat menangkapnya," sebutnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kejahatannya. (sh)