Tim Kuasa Hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS — Gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan Syofian Tarigan selaku penggugat melalui tim kuasa hukumnya atas Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Koordinator Sekretariat (Korsek) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditolak seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Alponteri Sagala SH berpendapat, penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat, dalam hal ini sebagai objek gugatan, telah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 534.500," bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Medan, Selasa 30 April 2024.
Seperti diketahui, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian digugat oleh Syofian Tarigan ke PTUN Medan. Syofian merasa tidak terima setelah diberhentikan dan diganti oleh Rudi Anto Siagian sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Langkat. Pergantian itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0049/HK.01.01/SU/10/2023.
Sebelumnya Syofian telah menjabat di jabatan tersebut sejak 8 Desember 2022. Namun pada Oktober 2023, SK Pemberhentian dan Penunjukan jabatan Korsek diterbitkan, Syofian pun dikembalikan ke instansi induknya yakni Pemkab Langkat.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Medan, Rabu (1/5/2024) gugatan dengan nomor register perkara: 156/G/PTUN.MDN itu telah disidangkan sejak Januari 2024. Adapun susunan majelis hakimnya yakni Alponeri Sagala SH sebagai ketua majelis hakim dan didampingi dua anggota majelis hakim lainnya, Darma Setia Purba SH dan Maria Pinkan Telew SH MH.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Dr (C) Hardi Munte SH MH saat dikonfirmasi pasca putusan, membenarkan isi putusan tersebut.
"Ia benar. Majelis telah mengeluarkan putusan terhadap gugatan tersebut. Dalil-dalil gugatan tidak beralasan hukum dan gugatan ditolak seluruhnya. Tim Hukum kita dapat mematahkan dalil-dalil gugatan dengan bukti, saksi dan ahli yang kita hadirkan di persidangan," ucap Hardi Munte didampingi tim lainnya, Dr Asman Siagian SH MH, Rido Adeward Sitompul SH dan Jekson Joab Situmeang SH.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Rido Adeward Sitompul SH mengapresiasi putusan tersebut.
“Kita mengapresiasi putusan tersebut. Majelis hakim PTUN Medan telah memutus perkara tersebut secara cermat, teliti dan profesional,” tegasnya. (rfn)