Notification

×

Iklan

DPR RI Akan Merevisi UU No 32/2002, JMI Sumut: Jangan Belenggu Kebebasan Pers Untuk Kepentingan Politik

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:49 WIB Last Updated 2024-05-21T06:49:48Z
Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut, T Sofy Anwar (kanan) dan bendahara JMI Sumut, Ahmad Kasim Harahap.

ARN24NEWS --
Jangan jadikan Pers Budak Politik Pemerintah dengan cara membungkam kebebasan Pers melalui tangan-tangan anggota dewan di DPR RI untuk merevisi Rancangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hal itu disampaikan Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar, didampingi Bendahara JMI, Ahmad Kasim Harahap, saat dimintai tanggapannya seputar persoalan DPR-RI, saat ini tengah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satunya adalah adanya larangan Penayangan Konten Eksklusif Jurnalistik Investigasi, Selasa (21/05/2024).

Sofy mengatakan, bahwa Pers merupakan perpanjangan tangan publik, yang berusaha memenuhi rasa keingintahuan publik dan dilindungi undang-undang No 40 Tahun 1999 yang berfungsi untuk menginformasikan, mengedukasi, menghibur, dan kontrol sosial.

"Dengan adanya pelarangan Konten Eksklusif Jurnalistik Investigasi, sama saja dengan membelenggu kebebasan Pers," ucap Sofy yang juga selaku Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI).

Dijelaskan Sofy bahwa, dalam isi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers telah dijelaskan bahwa, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam hal ini Sofy meminta kepada anggota DPR-RI yang berada di Senayan untuk membatalkan atau meninjau ulang kembali rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, karena hal itu sangat mengancam Kebebasan Pers dan bahkan merugikan publik," pungkasnya. (hots)