ARN24.NEWS -- Ini kisah nasib teman sekampung. Pun berbeda jenis kelamin namun hobinya sama. Ya, keduanya suka nyabu. Namun sejak Sabtu kemarin, keduanya telah berpindah tempat. Mereka menjadi tahanan Polres Labuhanbatu.
Ceritanya, bermula informasi dari warga bahwa ada yang mencurigakan di Dusun III, Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Warga mencurigai bahwa MW alias Titin alias Genong (36) sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kabar itu langsung ditindaklanjuti Kanit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama personilnya. Benar saja, saat petugas menggerebek rumah Titin, ditemukan barang bukti serbuk putih haram itu.
Titin yang tak mau sengsara sendiri di balik jeruji besi itu lalu 'nyanyi'. Kepada petugas, Titin pun bilang sabu tersebut dibeli dari tetangganya HM alias Memet (39).
Tak mau buang waktu percuma, selanjutnya petugas mengarah ke rumah Memet. Untungnya Memet tak mengetahui kedatangan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu ke rumahnya.
Saat dipertemukan dengan Titin, alhasil Memet tak mampu berkutik. Dia pun mengaku bahwa sabu yang dipakai Titin diperoleh darinya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr BL Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, membenarkan penangkapan kedua pelaku, Minggu (19/5/2024). Dari hasil penggeledahan didapat dari pelaku 1 bungkus plastik klip trasparan diduga berisi sabu dengan berat 1,40 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Sedangkan dari rumah Memet disita pula 1 unit hape merek Vivo warna violet. Kepada petugas, Memet menyebut sabu yang didapatkan dan diedarkan itu diperoleh dari seorang yang masih satu kampung juga dengannya berinisial Ibas.
Selanjutnya tim Satres Narkoba mencari pelaku Ibas namun tidak berhasil ditemukan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-2 tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mtc/nt)