Notification

×

Iklan

Diduga Timbulkan Polusi Udara, Warga Keluhkan Keberadaan PT Jaya Beton Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 | 19:51 WIB Last Updated 2024-05-31T12:51:21Z

Pabrik PT Jaya Beton Indonesia yang beralamat di Jalan Penghulu Lama, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Mefan, yang ternyata sangat dikeluhkan warga. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Warga Jalan Penghulu Lama, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, mengeluhkan keberadaan pabrik PT Jaya Beton Indonesia (JBI). Pasalnya, aktifitas dari pabrik tersebut mengakibatkan polusi udara.


Salah seorang warga Lingkungan V, Syahrul, mengungkapkan bahwa keberatan warga kepada pihak PT JBI dikarenakan debu bertebaran di udara saat pabrik beroperasi.


Selain polusi udara, kata Syahrul, sejumlah rumah warga juga mengalami keretakan di bagian dinding, ditambah lagi adanya suara kebisingan dari produksi beton di malam hari.


"Jika ini tidak ditindaklanjuti, warga sini bakal menggelar aksi demo yang lebih besar lagi, karena warga sudah keberatan," tegasnya saat dijumpai wartawan, Jumat (31/5/2024) sore.


Di tempat yang sama, Saiful yang juga masyarakat Lingkungan V, mengungkapkan bahwa awal mulanya keberatan warga terhadap aktivitas PT JBI itu terjadi dimulai pada 2020 lalu, di mana saat itu jalan yang seharusnya tidak layak dilalui oleh truk besar, malah 'dipaksa' untuk dilintasi.


"Tahun 2020 dulu, seluruh warga keberatan terhadap truk besar yang masuk, sehingga warga sepakat dan melakukan penutupan portal jalan," jelasnya.


Setelah melakukan penutupan, lanjutnya, para warga dan PT JBI melakukan mediasi dengan pihak pemerintah, dan hasil portal dibuka dengan catatan hanya boleh truk yang berukuran kecil saja yang melintas bukan yang besar. Ditambah, rambu-rambu yang menunjukkan jalan hanya bisa dilalui muatan paling berat 8 ton.


"Tapi, setelah berjalan setahun, peraturan itu dilanggar, truk besar mulai lewat kembali dan akhirnya kita menutup jalan tersebut dan warga menggelar demo," katanya.


Selain melanggar ketentuan yang ada, kata Saiful, truk PT JBI itu juga dinilai membahayakan pengguna jalan lain terutama anak sekolah.


"Di sini banyak anak sekolah, ramai, jadi membahayakan juga bagi anak sekolah. Kalau nanti mereka memang memaksa kembali untuk masuk, warga bakal melakukan aksi lagi," tegasnya.


Karena alasan itu juga, Saiful berharap agar pemerintah Kota Medan serius dan segera menertibkan truk-truk dari PT JBI karena sudah meresahkan masyarakat.


"Pemerintah dengan ariflah memandang masalah ini, karena tuntutan ini sudah berjalan selama 4 tahun," tegasnya.


Saat disinggung bahwa PT JBI saat ini juga sedang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan penyerobotan lahan, Saiful mengatakan agar segera mengembalikannya.


"Kalau memang bener itu punya warga, dikembalikanlah, kan itu haknya warga," pungkasnya.


Di waktu yang sama, salah satu pegawai PT JBI yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba untuk mengurangi polusi udara yang ada dengan cara menyiram jalan dengan air.


"Jalan sering kita siram dengan air bang, biar debunya juga hilang," kilahnya.


Untuk diketahui bahwa PT JBI saat ini sedang digugat di PN Medan terkait perbuatan melawan hukum sebesar Rp 642 miliar. PT JBI diduga menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektar selama 20 tahun lamanya. (sh)