ARN24.NEWS -- Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Pematangsiantar melalui penyidik Sat Reskrim tetapkan remaja yang bawa senjata tajam (sajam) berinisial RS (18) warga Jalan Seribu Dolok Huta Gurgur, Desa Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, menyebutkan tersangka RS diamankan saat melaksanakan KYRD di Jalan Toba 1, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada Minggu kemarin.
Dari tersangka RS turut diamankan barang bukti 1 buah celurit, kelewang, sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX Nopol BK 5469 TAA dan hape merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna Biru.
Tersangka RS yang merupakan anggota Geng Cucu Opung dipersangkakan melakukan tindak pidana karena membawa dan memilik Senjata Tajam berupa Parang/Pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
"Kami juga butuh dukungan dari masyarakat serta peran serta orangtua yang memiliki anak untuk mengimbau anak anaknya untuk tidak ikut-ikutan sehingga tidak menjadi korban atau pelaku, dan kita dari Polres Pematangsiantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini," pungkasnya, Kamis (30/5/2024). (saze/press)