ARN24.NEWS -- Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Terjun. Pelaku itu adalah Edi (43), atas laporan pencurian satu unit sepeda motor listrik dan dua unit ponsel milik korban Ghina warga Marelan yang terjadi sehari
sebelumnya, Rabu (8/5/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa setelah pihakmya menerima laporan dari korban, segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Dengan menggunakan bukti rekaman CCTV, tim penyidik melakukan identifikasi terhadap pelaku. Kemudian, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku Edi, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di kawasan Kelurahan Terjun.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Edi mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban yang sedang di parkir di teras rumah, serta dua unit ponsel dari dalam rumah korban saat korban sedang berada di dalam kamar,” sebutnya.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan barang bukti sepeda motor dan hape berhasil disita. (saze/press)