Notification

×

Iklan

Aksi Perampokan di Jalinsum: Dedi Diringkus Petot DPO

Senin, 20 Mei 2024 | 10:10 WIB Last Updated 2024-05-20T03:10:55Z

ARN24.NEWS --
Aksi perampokan di Jalinsum berhasil diungkap Polres Labuhanbatu. Seorang pelaku diringkus dan rekannya kini DPO. Pelaku yang ditangkap yakni DG alias Dedi (37) warga Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). 

Pelaku terlibat perampokan sopir pikap asal Jambi bernama Andrea Artika Christano (38). Dedi bersama seorang rekannya berinisial UP alias Petot yang kini sedang diburu Polisi. Dalam perampokan itu, kedua preman kampung tersebut sempat membawa ponsel milik korban. Mereka juga sempat menganiaya korban dengan kayu balok berukuran 1 meter hingga ambruk. 

Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian dan penganiayaan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Dusun V, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura pada Jumat (17/5/2024) dini hari.

Saat itu, Andreas sedang memperbaiki ban mobil pikap yang kempes. Tiba-tiba kedua preman kampung itu datang dan meminta sejumlah uang kepada Andreas.

Namun korban Andreas saat itu menolak permintaan kedua pelaku. Selanjutnya kedua preman itu pun sempat pergi meninggalkan korban, tak lama berselang, mereka kembali datang dan memalak korban. Andreas yang didatangi untuk kedua kalinya kemudian meminta kedua preman itu menunggu sampai dia menyelesaikan perbaikan ban mobil pikapnya. 

Namun salah satu preman bernama Dedi langsung memukul bagian kepala Andreas hingga pemuda 38 tahun itu ambruk.

Saat Andreas ambruk, pelaku Petot memecahkan kaca mobil pikap dan mengambil ponsel milik korban dalam mobil. Mereka lalu kabur melarikan diri. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu.

"Iya benar, awalnya korban dipalak para pelaku saat memperbaiki mobilnya pikap L300-nya di pinggir jalan. Para pelaku kemudian menganiaya korban dan mengambil ponsel milik korban," kata AKP Parlando, Minggu (19/5/2024).

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengidentifikasi kedua pelaku. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka DG alias Dedi dengan barang bukti satu unit motor. Ponsel milik korban dan satu batang kayu broti sepanjang 1 meter yang digunakan untuk memukul korban. 

"Tersangka Dedi kita tangkap di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan pada Sabtu 18 Mei pukul 00.30 WIB.  Sekarang sudah ditahan di Polres Kualuh. Kalau pelaku UP alias Petot masih kita kejar. Kita minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," tandasnya. (ins/nt)