Notification

×

Iklan

4 Pengedar Sabu Gang Jati Ditangkap Polrestabes Medan

Senin, 27 Mei 2024 | 21:04 WIB Last Updated 2024-05-27T14:04:06Z

Sejumlah pengedar sabu dijaring dari Gang Jati, Medan Denai. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polrestabes Medan menangkap empat pengedar narkoba dalam penggerebekan di Jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Denai.


Keempatnya berinisial P (53), GR (21), A (35), dan R (37). Mereka disergap di sebuah rumah kosong saat mengedarkan sabu di kawasan padat penduduk tersebut.


"Kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat tentang peredaran narkoba," kata PS Kanit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan, Ipda Andik Wiratika, Senin (27/5/2024).


Dia mengungkapkan, keempat pria yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti paket hemat sabu dan alat isapnya itu telah dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Polrestabes Medan tengah mendalami asal usul narkoba yang disita dari lokasi penggerebekan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," pungkasnya. (sh)