Notification

×

Iklan

30 Mei, Sidang Perkara KPK OTT Bupati Labuhanbatu Erik Digelar

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:11 WIB Last Updated 2024-05-26T07:11:25Z

Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga saat mengenakan baju tahanan KPK. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Tipikor Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif periode 2021 hingga 2024, Erik Adtrada Ritonga dan orang kepercayaannya, Rudi Syahputra Ritonga (berkas terpisah) dari tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Iya sudah dilimpahkan, Senin (20/5/2024) lalu. Pimpinan juga sudah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya,” kata Ketua PN Kelas IA Khusus Medan Victor Togi Rumahorbo melalui Panitera Medan (Panmud) Tipikor Monang Simanjuntak, Sabtu (25/5/2024). 


Dijelaskannya, hakim ketua yang akan memimpin sidang itu nanti adalah, As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik.


Majelia hakim ini juga yang menyidangkan keempat terdakwa rekanan (pemborong) mengerjakan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, pemberi suap Bupati Erik.


Yakni Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu merangkap pemborong, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra alias Abe serta Wahyu Ramdhani Siregar, (masing-masing berkas terpisah).


“Majelis hakim dimaksud juga sudah menetapkan jadwal persidangan perdana, Kamis (30/5/2024),” pungkas Monang Simanjuntak.


Diberitakan sebelumnya, terdakwa Erik, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan kedua rekanan terpidana Efendy Saputra dan Fazarsyah Putra) terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Kamis (11/1/2024) lalu. 


Para rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu dikenakan ‘uang kirahan’ untuk disetorkan kepada terdakwa Erik melalui orang kepercayaan juga sepupunya, Rudi Syahputra Ritonga. (sh)