Notification

×

Iklan

3 PPK Terbukti Bersalah, Pesan Kajari Medan Kepada Penyelenggara Pemilu: Hati-hati Jalankan Tugas

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:25 WIB Last Updated 2024-05-23T16:20:22Z

Kajari Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Pidum Deni Marincka Pratama dan Kasi Intel Dapot Dariarma saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/5/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
— Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, terkait penggelembungan suara Pileg 2024. Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), divonis pidana penjara selama 3 bulan.


Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis juga membebankan ketiga terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.


Namun, vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yakni menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsidair 4 bulan kurungan. 


Atas putusan itu, pihak JPU Kejari Medan melakukan upaya hukum banding, dikarenakan putusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya Kota Medan. 


Kendati demikian, pihak Kejari Medan mengapresiasi vonis tersebut, dimana dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU, bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.


"Kami mengapresiasi kepada majelis hakim, yang mana putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU terhadap pasal yang kami sangkakan. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi," kata Kajari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (21/5/2024). 


Tetapi, atas putusan majelis hakim tersebut Muttaqin menjelaskan mengambil sikap banding. Sebab, pihaknya menilai bahwasanya putusan tersebut belum terwujudnya keadilan di masyarakat. 


"Yang kedua, dari tuntutan kami 1 tahun penjara denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan kalau dibandingkan dengan putusan hakim masih sangat jauh dari keadilan masyarakat. Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding, sebab masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat," tegas mantan Asintel Kejati Banten itu. 


Ia juga berharap nantinya kepada Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan conform dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," ucapnya.


Dalam kesempatan itu juga, Muttaqin Harahap berpesan agar penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


"Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelenggara pemilu agar kedepan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," pungkasnya. (rfn)