ARN24.NEWS -- Kasus Vina hingga saat ini kian menjadi pusat perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Dengan diangkatnya film ini masyarakat banyak yang mencari tahu dan mengulik lebih dalam tentang film ini. Karena film ini diangkat dari kisah nyata yang melibatkan banyak orang di dalamnya.
Penonton film Vina Sebelum 7 Hari tembus hingga mencapai 5 juta penonton. Tentunya nominal yang didapat pun sangat menyita perhatian para warganet. Dalam hitungan perhari total pendapatan dari film Vina Sebelum 7 hari mencapai pada nominal Rp 67 miliar. Namun yang membuat rasa penasaran
para netizen, apakah keluarga vina mendapatkan hak royalti dari pendapatan film Vina tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi terkait dari hal tersebut. Sampai pada akhirnya saat ini masih menjadi sorotan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani mendesak agar keluarga korban mendapatkan hal royalti dari keuntungan yang di dapat dari film tersebut.
Banyak juga komentar netizen pro dan kontra akan penayangan film ini. Sebagian dari warganet menduga produser film masih belum memberikan hak royalti kepada keluarga Vina dan sebagian warganet lainnya mengira produser telah memberi hak royalti tersebut, namun tidak diungkap ke sosial media.
Dengan meledaknya antusias penonton akan film ini, membuat kasus ini terangkat kembali. Ada 3 DPO yang sedang dicari, dan 1 diantarnya sudah ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar). Sudah ada 1 DPO yang tertangkap, yaitu Pegi alias Perong. Tetapi banyak juga warganet yang menduga jika orang
tersebut bukanlah pegi yang asli.
Banyak yang menyamakan pegi yang dahulu dengan yang sekarang, banyak perbedaan yang terdapat pada tubuh pegi. Tetapi pihak kepolisian membantah hal tersebut.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini. Kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas, baik KK maupun ijazah. Kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan," komentar para netizen.
Nitizen juga mengatakan, tidak ada sangkut pautnya dengan anak pejabat. Polisi sudah koperatif dan transparan dalam hal tersebut. "Selanjutnya biar pihak berwajib saja yang menangi kasus ini,". (kbc/nt)