Sidang perkara korupsi beraroma pungutan liar yang sempat dibuka majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan namun akhirnya ditunda karena surat tuntutannya belum selesai. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sidang lanjutan dua perkara menarik perhatian publik Sumatera Utara (Sumut), di Pengadilan Tipikor Medan, ditunda, Kamis (2/4/2024). Yakni perkara korupsi beraroma pungutan liar (pungli) dengan 4 terdakwa.
Atas nama Miftah Ar Razy, mantan Wakil Rektor (Warek) II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu dkk.
Serta perkara korupsi beraroma suap (gratifikasi) melibatkan komisioner (nonaktif) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan Azlansyah Hasibuan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap.
“Jadwal sidangnya (korupsi di Univa Labuhanbatu) hari ini memang pembacaan surat tuntutan. Belum selesai dibuat surat tuntutannya. Sidangnya sempat dibuka ketua majelis hakim (Rina Lestari) di Cakra 6. Ditunda jadi ke Rabu depan (8/4/2024),” kata salah seorang anggota tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang enggan disebutkan namanya.
Dalam perkara tersebut,
Syarif Hidayat selaku Warek II Univa Labuhanbatu bersama Rahmat Kurnia, masing-masing anggota Tim Sukses Marwan Dasopang, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
Serta Hadiqun Nuha (berkas
penuntutannya terpisah), kebetulan Tenaga Ahli Anggota Komisi X Bisry Romly, disebutkan yang menginisiasi dilakukannya pengutipan terhadap para mahasiswa kebetulan latar belakang ekonominya kurang mampu yang menerima bantuan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bantuan dana KIP merupakan program Pemerintah Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI mengalokasikan dana Program KIP bagi 233 mahasiswa Tahun Akademik (TA) 2021 / 2022. Kerugian keuangan negara.mencapai Rp1,2 miliar.
Secara terpisah, penuntutan perkara korupsi beraroma gratifikasi melibatkan komisioner (nonaktif) Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap.
“Jadwalnya memang tadi pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa. Belum sempat dibuka persidangan karena salah seorang terdakwanya atas nama Azlansyah Hasibuan diinformasikan sedang sakit. Jadi diundur ke hari Rabu depan (8/4/2024),” kata Gomgom Halomoan Simbolon di PN Medan tanpa sempat merinci sakit terdakwa Azlansyah Hasibuan.
JPU menguraikan, Selasa (14/11/2023) sore, kedua terdakwa diamankan tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut) di Hotel JW Marriott Kota Medan.
Saksi korban Robby Kamal Anggara semula tidak masuk dalam list bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Sebab dokumen yang diserahkan adalah ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Melalui partainya, saksi mengajukan permohonan sengketa tahapan penetapan DCT melalui Bawaslu Kota Medan dengan termohon, KPU Kota Medan. Nama Robby Kamal Anggara akhirnya masuk DCT.
Beberapa hari sebelumnya terdakwa Azlansyah Hasibuan menyuruh rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap agar saksi korban menyiapkan ‘buah mangga’ senilai Rp100 juta namun kesanggupannya hanya Rp50 juta. Dalam OTT tersebut penyidik mengamankan barang bukti uang kontan Rp25 juta. (sh)