Notification

×

Iklan

2 Perkara di Jajaran Kejati Sumut Disetujui Kejagung Dihentikan Secara RJ

Rabu, 22 Mei 2024 | 23:26 WIB Last Updated 2024-05-22T16:26:15Z

Usulan dihentikannya 2 perkara di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), agar diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Pidum Kejagung) RI, Selasa (21/5/2024) merestui usulan dihentikannya 2 perkara di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), agar diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan kelima tersangka dimaksud setelah Kajati Sumut diwakili Asintel I Made Sudarmawan didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kepala Seksi (Kasi) menggelar ekspos perkaranya secara online dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Kejagung RI.


Sedangkan yang mewakili JAM Pidum Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Koordinator dan para Kasubdit.


Lebih rinci Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, dua perkara humanis tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar dan Kejari Langkat.


Asal Kejari Pematang Siantar atas nama Antonius Panuntunan Purba yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.


Sedangkan asal Kejari Langkat atas nama Pandapotan Br Gurusinga disangka melakukan penganiayaan pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana disebabkan hal sepele yakni pengutipan uang bongkar muat.


"Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta," papar Yos.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.


"Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati," tandasnya. (sh)