Notification

×

Iklan

Terlibat Dugaan Tipu Gelap Ninawati, Berkas Iptu Supriadi Dilimpahkan ke Jaksa

Senin, 22 April 2024 | 21:08 WIB Last Updated 2024-04-22T14:08:26Z

Tersangka dugaan tipu gelap, personel Polda Sumut, Iptu Supriadi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengirimkan berkas perkara Iptu Supriadi ke pihak kejaksaan.


Personel Polda Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus masuk taruna Akpol bareng Ninawati (NW).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik mengirimkan berkas Iptu Supriadi ke pihak kejaksaan pada Kamis 18 April 2024 lalu.


"Kamis, berkas perkara tersangka Iptu S tahap I telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," terang Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Senin (22/4/2024) malam.


Kata Hadi, kini pihaknya menunggu petunjuk jaksa, apakah masih ada yang perlu dilengkapi.


Iptu Supriadi ditangkap Polda Sumut pada Jumat, 5 April 2024 lalu di Gerbang Tol Lubuk Pakam, setelah sempat melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.


Supriadi dijadikan tersangka karena terlibat dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) bayar Rp 1,3 miliar bersama tersangka Ninawati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.


Tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.


Dalam kasus ini, Iptu Supriadi diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Ninawati.


"Benar, diamankan pada Jumat 5 April lalu di gerbang Tol Lubuk Pakam," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Kamis (18/4/2024) lalu. (sh)