ARN24.NEWS -- Maraknya pemberitaan perihal Kabid SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang terjaring razia oleh Polres Binjai pada Selasa (2/4/2024) dini hari, di Diskotek Blue Star bertepatan di bulan Ramadhan, hal tersebut dibenarkan oleh Kadis Pendidikan Saiful Abdi saat dimintai keterangan, Rabu (3/4/2024) pagi.
"Berita yang beredar itu benar, dia memang Kabid Pembinaan SD di Dinas kita, tetapi sampai sekarang kami belum menerima laporan tertulis secara resmi dari Polres Binjai," kata Saiful Abdi.
Hal senada juga ditegaskan oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, agar kepala BKD segera menyurati Polres Binjai perihal status yang bersangkutan.
"Tindak tegas oknum yang bersangkutan sesuai Peraturan yang berlaku. Saya juga sudah memerintahkan kepada Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN yang telah mencoreng citra pemerintah Kabupaten Langkat tersebut," tegas Faisal.
Terpisah, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari, saat diwawancarai menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan apabila terbukti benar, maka telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 (f), dimana PNS wajib menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun diluar kedinasan.
"Kami akan membentuk tim pemeriksa bersama dengan Inspektorat dan Disdik. Kita tunggu hasil pemeriksaan, sehingga kita bisa menetapkan hukuman disiplin apa yg pantas di jatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar," akhiri Kepala BKD. (erwin/rel)