Notification

×

Iklan

Terduga Godol Dikriminalisasi Polrestabes Medan, Kuasa Hukum Surati Pejabat dan Lembaga Negara RI

Selasa, 02 April 2024 | 16:08 WIB Last Updated 2024-04-02T09:08:07Z

ARN24.NEWS --
Ternyata, kasus terduga kriminalisasi Godol alias Edi Suranta Gurusinga berbuntut panjang. Selain menempuh jalur Prapid (Prapradilan) Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol juga menyurati dan meminta bantuan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, Kompolnas, Komnas Ham, Komisi 3 DPR dan Ketua Ombudsman RI di Jakarta atas kejanggalan kasus yang menimpanya. 

Thomas Tarigan bersama Suhandri Umar, membenarkan bahwa tim telah menyurati sejumlah instansi di Jakarta atas kejanggalan kasus yang menimpa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

"Surat permohonan perlindungan hukum sudah kami kirim ke sejumlah instansi di Jakarta untuk mencari keadilan. Mudah-mudahan, surat yang kami serahkan itu mendapatkan respon," kata Thomas bersama dengan Umar, Senin (1/4/2024) siang.

Selain itu, tim kuasa hukum ini juga menyurati Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Surat dilayangkan atas penetapan tersangka terhadap Godol kasus kepemilikan senjata api (senpi).

"Tujuannya, agar kejanggalan kasus ini bisa terungkap. Karena, klien kami (Godol)sebenarnya  bukanlah pemilik senpi yang dituduhkan oleh pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Surat kami kirim 23 Maret 2024 kemarin," tambah Thomas dan Umar.

Penetapan tersangka terhadap Godol terlalu prematur. Sebab, senjata ditemukan jauh dari keberadaan Godol diamankan atau berjarak sekitar 50 meter. Bahkan, Godol diamankan diatas mobil tanpa adanya senpi.

"Senpi diamankan di semak belukar dan klien kami diamankan di dalam mobil" tutur tim kuasa hukum.
Kemudian, dalam penetapan tersangka itu. Seharusnya penyidik membuktikan siapa sebenarnya pemilik senpi yang dituduhkan itu.

"Jadi, senpi ditemukan di semak belukar. Saat itu juga anggota Brimob menemukan pria diduga TNI di semak belukar itu juga. Akan tetapi, mengapa pria itu tidak pernah di hadirkan oleh penyidik," tambahnya.

Selain itu, penyidik seharusnya menguji sidik jari dari senpi yang ditemukan di semak belukar dan mengecek nomor register yang ada di senpi. 

"Yang anehnya lagi, klien kami ditetapkan tersangka secara cepat kilat. Padahal, senpi itu ditemukan oleh anggota Brimob di semak belukar bukan ditubuh klien kami. Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap klien kami diduga tanpa mengecek sidik jari senpi melalui Laboratory Forensik Polda Sumut. Tak pernah melakuka olah TKP, tiba tiba kelaen kami langsung tersangka dalam semalam, Penetapan tersangka sangat prematur," tegasnya.

Tim kuasa hukum berharap agar Kejaksaan Agung, Menko Polhukam RI, Kompolnas RI, Komnas Ham RI, Komisi 3 DPR RI dan Ketua Ombudsman RI melakukan investigasi atas kasus janggal yang terjadi.

"Kami selaku penasehat hukum dari pemohon sangat mendukung dilakukannya penyidikan yang secara maksimal dan kami siap membantu penyidik untuk mengajukan saksi-saksi, bukti-bukti agar keadilan bagi klien kami yang tidak berdaya ini semaksimal mungkin diakomodir oleh hukum tanpa pandang bulu," terang Thomas dan Umar.

Sebagaimana diketahui, beredar kabar bahwa Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang Rabu 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian.

Atas sejumlah kejanggalan itu, kuasa hukum Godol juga sudah membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dan berharap agar mendapatkan keadilan. (edt)