Notification

×

Iklan

Sidang Tuntutan Ratu Narkoba Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Kamis, 18 April 2024 | 20:15 WIB Last Updated 2024-04-18T13:15:06Z

Sidang pembacaan tuntutan terhadap wanita yang dijuluki Ratu Narkoba, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), kembali ditunda. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang pembacaan tuntutan terhadap wanita yang dijuluki Ratu Narkoba, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), kembali ditunda, Kamis (18/4/2024).


Selain Nisa, semestinya tuntutan juga dibacakan hari ini kepada 5 terdakwa lainnya. Kelima terdakwa tersebut, yakni Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).


Penundaan sidang tuntutan untuk yang kedua kalinya itu dikarenakan surat tuntutan masih belum selesai. Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Izin, Majelis. Untuk saat ini tuntutan belum selesai, Majelis. Mohon waktu, Majelis," ucap Jaksa Tommy didampingi Jaksa Rizkie Andriani Harahap kepada majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.


Mendengar hal itu, Hakim Abdul Hadi pun meminta kepada jaksa untuk membacakan tuntutannya pada, Senin (22/4/2024) mendatang. Namun, merasa waktu yang terlalu singkat, jaksa meminta supaya tuntutan dibacakan pads Selasa (23/4/2024) mendatang.


"Tidak bisa, ini (masa) tahanan sudah mau habis. Jadi, Senin depan tanggal 22 April, ya. Kemudian, hari Kamis tanggal 24 April pembacaan pledoi," tegas hakim seraya menutup persidangan.


Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan menjelaskan bahwa saat ini surat tuntutan masih disusun.


"Masih dalam proses penyusunan tuntutan. Nanti saya kabari jika sudah selesai, ya," ujar Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama ketika dihubungi wartawan. 


Diketahui, dalam kasus tersebut, para terdakwa dijerat dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sh)