Iptu Supriadi saat mengenakan baju tahanan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sanksi kode etik mengancam Iptu Supriadi, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) bersama Nina Wati (NW).
Namun, proses sidang kode etik itu baru dapat dilakukan setelah putusan peradilan umum.
"Nanti untuk proses kode etik kita menunggu hasil peradilan umum," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Sitegar, Selasa (30/4/2024).
Dijelaskan Sonny, saat ini Iptu Supriadi ditugaskan sebagai perwira pertama (pama) Polda Sumut dan tanpa jabatan.
Iptu Supriadi ditempatkan sebagai pama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan masuk taruna Akpol yang saat ini sedang ditangani Direktorat Reskrimum.
"Saat ini Iptu Supriadi sebagai Pama Polda Sumut, dalam rangka diperiksa," terang Sonny.
Dikatakan Sonny, berkas perkara yang melibatkan pamen Polri itu sedang dalam proses penelitian jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau untuk Iptu Supriadi seperti yang kita ketahui sudah pelimpahan ke JPU," pungkasnya.
Iptu Supriadi jadi tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap bisa membantu masuk taruna Akpol bersama pelaku utama yakni Nina Wati.
Dalam perkara ini, korban atas nama Afnir mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,3 miliar, dengan iming-iming bisa membantu anak korban untuk masuk taruna Akpol.
Perlu untuk diketahui, setelah ditetapkan jadi tersangka Iptu Supriadi sempat berusaha melarikan diri, hingga pada Jumat 5 April 2024 lalu, berhasil ditangkap di gerbang tol Lubuk Pakam. (sh)