ARN24.NEWS -- Mendapat informasi adanya pria yang membawa narkoba jenis sabu, petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat. Terbukti, adalah seorang residivis inisial HN (39) warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar diringkus di Jalan Bersama Perumahan BTN, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dan ini dibenarkan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Senin, (1/4/2024). "Bermula pada Rabu sore pekan lalu adanya info seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN," ujarnya mengawali.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat ke lokasi dan menangkap HN. Saat itu HN sempat menjatuhkan 1 paket sabu yang dipegangnya dengan tangan kiri ke jalan.
Tim Opsnal gerak cepat mengamankan 1 paket Sabu berat bruto 0,22 gram tersebut. Diinterogasi, HN mengaku sabu itu miliknya.
"Pelaku HN sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan HN merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan," tandasnya. (saze/press)