Notification

×

Iklan

Prabowo Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan, Ini Kasusnya

Rabu, 24 April 2024 | 00:55 WIB Last Updated 2024-04-23T17:57:02Z

Ilustrasi. Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik, Bambang Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar. 


ARN24.NEWS
— Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik, Bambang Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar. 


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Bambang Prabowo di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. 


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Dapot Dariarma didampingi Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza kepada wartawan, Selasa (23/4/2024). 


“Pada hari ini, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan kembali menetapkan tersangka baru yakni mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018," katanya. 


Ia menjelaskan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan para tersangka adalah memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas Negara.


"Selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka dan Ardiansyah Daulay serta Mangapul Bakara untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.


"Atas perbuatan tersangka telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 8.059.455.203," sebut Dapot.


Kini, lanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 April 2024 sampai tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.


"Jadi berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik menyimpulkan terhadap tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya. 


Sebelumnya, Pidsus Kejari Medan telah menetapkan dua orang tersangka yakni Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik dan Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan RSUP Adam Malik.


Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rfn)