Notification

×

Iklan

Perkara Bupati Erik Adtrada OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Diadili, Ini Dakwaannya

Senin, 01 April 2024 | 16:29 WIB Last Updated 2024-04-01T09:29:03Z

Tim JPU dari KPK saat membacakan dakwaannya dalam perkara suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga yang sebelumnya terkena OTT KPK. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong (berkas terpisah), diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/4/2024).


Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaelani, Tony indra, Oktafianta Ariwibowo dan Fahmi Ari Yoga dalam dakwaannya menguraikan, praktik suap disebut dengan: ’uang kirahan’ oleh Yusrial Suprianto Pasaribu dan kawan-kawan (dkk) terhadap Erik Adtrada Ritonga (berkas terpisah), selaku Bupati Labuhanbatu periode 2021 hingga 2024, agar keluar sebagai pemenang tender paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.


Sedangkan orang yang dipercayakan bupati untuk ‘mengendalikan’ para rekanan yang akan mengerjakan paket pekerjaan adalah Rudi Syahputra (berkas terpisah) yang juga anggota DPRD Labuhanbatu. 


“Periode Juni 2023 sampai Januari 2024, Yusrial Suprianto Pasaribu memberikan uang (suap) secara bertahap total Rp 1.350.000.000 kepada bupati melalui orang kepercayaan bupati, Rudi Syahputra. Bahwa Rudi Syahputra merupakan saudara sepupu Erik Adtrada Ritonga untuk mengatur pembagian proyek atau pekerjaan yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu,” beber JPU.


Di antaranya untuk mengerjakan paket pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan menggunakan CV Jasa Mandiri Bersama (JMB) di Dinas Kesehatan (Dinkes).


Serta Rekonstruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu dengan menggunakan CV Putra Perkasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


Pekerjaan yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu disepakati adanya fee proyek atau ‘uang kirahan’ yang harus diserahkan kontraktor untuk diberikan kepada Bupati Erik Adtrada Ritonga melalui sepupunya, Rudi Syahputra serta mengingatkan agar tidak melupakan orang-orang yang telah membantunya dalam pemilihan Bupati Kabupaten Labuhanbatu. 


Yusrial Suprianto Pasaribu dikenakan ‘uang kirahan’ sebesar 15 persen dari nilai pekerjaan proyek. Sedangkan rekanan terpidana Efendy Sahputra alias Asiong lebih banyak mengerjakan paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.


Dengan ‘pola’ yang sama, Rudi Syahputra sebagai ‘pengendali’ paket pekerjaan. Bedanya, untuk terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong dikenakan ‘uang kirahan’ sebesar 20 persen dari total nilai pekerjaan proyek, namun ditolak terdakwa dan kemudian disepakati sebesar 17 persen dari total pekerjaan.


Terpidana secara bertahap memberikan uang suap sebesar Rp 3.365.000.000 kepada Bupati Erik Adtrada Ritonga. Sebagai ‘pengendali’ proyek, anggota DPRD Labuhanbatu sekaligus sepupu bupati, Rudi Syahputra juga mendapatkan ‘komisi’ dari keempat terdakwa pemenang tender. 


Untuk terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar, terkait permintaan mengerjakan 3 paket pada Dinkes Kabupaten Labuhanbatu total Rp 1.672.452.400,00. Karena tidak memiliki perusahaan untuk ikut tender, Rudi Syahputra menyarankannya untuk koordinasi dengan terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe dengan meminjam 2 perusahaan yakni CV Tri Rahayu (TR) dan Perdana.


Wahyu Ramdhani Siregar kemudian diminta Rudi Syahputra memberikan ‘uang kirahan’ sebesar Rp 64 juta setelah mendapat uang muka pekerjaan, namun yang telah ‘disetorkan’ sebesar Rp 40 juta untuk orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut.


Sedangkan Fazarsyah Putra alias Abe atas bantuan lndera Agusman Masyhir Sinaga, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinkes, sebagaimana arahan Rudi Syahputra mendapatkan pekerjaan dengan cara meminjam CV TR milik Arif Prayoga) dengan nilai Rp 6.751.507.800 bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK).


“Setelah menerima uang muka pekerjaan, terdakwa menyerahkan Rp 230 juta dan sisanya akan diberikan setelah pekerjaan selesai,” urai JPU KPK


Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi anggota Sulhanuddin dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan pekan depan mendengarkan nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar.


Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya Yusrial Suprianto Pasaribu, terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, dan Fazarsyah, lanjut pemeriksaan pokok perkara karena tidak mengajukan eksepsi.  


Yusrial Suprianto Pasaribu dkk dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (sh)