ARN24.NEWS -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran sabu. Pengungkapan ini di Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan perladangan, Selasa pekan lalu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, mengungkapkan tiga pelaku diamankan yakni SP (39) warga Desa Siabang Abang, Kecamatan Kutabuluh, AP (52) warga Desa Kutabuluh Simole dan VS (31) yang merupakan residivis tinggal di Desa Kutabuluh.
"Ketiganya kita amankan di TKP salah satu perladangan di Desa Kutabuluh, yang sebelumnya kita ketahui dari informasi masyarakat adalah lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba sabu," jelas Kasat AKP Hendri, Rabu(3/4/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kasat, pihaknya kemudian melakukan patroli ke sekitar lokasi, tepatnya di pinggir jalan. Di sana terpantau seorang laki-laki dengan gerak yang mencurigakan. Lalu langsung didatangi petugas dan digeledah badan.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 0,08 gram. Pelaku adalah SP, yang setelah diinterogasi baru saja membeli narkoba sabu dari AP.
"Setelah kita temukan barang bukti dan dari keterangan SP, kita langsung mengejar AP yang saat itu berada di perladangan dan dalam waktu kurang lebih menit dari penangkapan awal, kita berhasil mengamankan AP di dalam perladangan," tambahnya.
Disita juga 2 paket sabu seberat netto 0,07 gram yang disimpan di dalam potongan kotak rokok dan 1 buah pipet plastik sebagai skop, serta uang tunai sebesar Rp 325.000, milik AP.
Bersamaan, petugas juga mendobrak gubuk yang biasanya dijadikan tempat AP menjual sabu dan menemukan VS sedang mengonsumsi. Barang itu pun baru dibelinya dari AP.
Dari tangannya disikat 1 paket sabu seberat netto 0,05 gram, 1 buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 bong terbuat dari botol plastik terpasang pipet plastik berbentuk, 1 buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala terpasang jarum dan 1 buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop.
"Ketiganya kemudian langsung kita amankan ke Mapolres guna proses sidik dan lidik lebih lanjut. Dari pemeriksaan kita ketahui salah satu tiga orang ini yakni VS juga merupakan residivis dalam kasus yang sama," bebernya.
Diakhiri Kasat Narkoba AKP Hendri, untuk ketiga pelaku tersebut dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), pasal 127 dan pasal 54 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (saze/press)