ARN24.NEWS – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” resmi ditutup oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Acara penutupan juga diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto di Nusa Dua Bali. Sementara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut M. Syarifuddin secara virtual bersama para Asisten, Koordinator serta para Kasi dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (26/4/2024).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapat penghargaan Peringkat III Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Terbaik dengan Rata-rata Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi untuk Kategori Kejaksaan Tinggi dengan Jumlah Satuan Kerja di atas 20 Satuan Kerja. Sementara peringkat I dan II adalah Kejati Sulawesi Selatan dan Kejati Jawa Timur.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pencapaian tujuan dalam sebuah organisasi tentu diawali dengan adanya pola perencanaan yang matang. Untuk itu, Musrenbang melalui pola bottom up dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang esensial bagi institusi Kejaksaan.
Hal itu dilakukan dalam upaya menyinkronkan pola perencanaan dan penganggaran organisasi agar sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional.
Adapun sinkronisasi bertujuan untuk memastikan terkait pemenuhan anggaran Program Dukungan Manajemen, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum tetap memperhatikan prioritas pemerintah.
Selain itu, Musrenbang yang diselenggarakan ini diharapkan mampu mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal.
“Saya yakin dan percaya, setiap butir pemikiran serta kesimpulan pada Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Dokumen Rancangan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2025 ini mampu mengatasi setiap hambatan serta tantangan yang dihadapi oleh Korps Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” ujar Jaksa Agung.
Secara garis besar, masing-masing kelompok kerja (Pokja) telah memberikan usulan serta masukan yang didasarkan pada kondisi riil di lapangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan. (sh)