Notification

×

Iklan

Mantan Kepala MAN Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara Korupsi Dana BOS

Kamis, 18 April 2024 | 18:06 WIB Last Updated 2024-04-18T11:06:00Z

Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Evi Zulinda Purba saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Evi Zulinda Purba dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/4/2024).


Pada amar putusan tersebut, majelis hakim diketuai M. Nazir menyatakan, Evi terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp 1 Miliar lebih. 


Selain pidana penjara, Evi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan Evi telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim M. Nazir. 


Adapun hal yang memberatkan yang dilakukan Evi Zulinda Purba adalah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah. 


“Sementara itu hal meringankan terdakwa Evi bersikap sopan saat persidangan,” kata hakim. 


Sementara itu, Nana Farida selaku Bendahara MAN Binjai bersama-sama dengan Evi dalam melakukan korupsi Dana BOS divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta dijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta. 


Atas putusan majelis hakim tersebut Kepala MAN Binjai dan Bendahara tersebut kompak menyatakan pikir pikir setelah majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi putusannya. 


Untuk diketahui, Evi Zulinda Purba bersama dengan Nana Farida selaku Bendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).


Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah). 


Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu.


Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi Dana BOS MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022. (sh)