Notification

×

Iklan

Lapas Medan Serahkan Remisi Idul Fitri 1445 H Bagi 2.016 Narapidana, 4 Langsung Bebas

Kamis, 11 April 2024 | 19:26 WIB Last Updated 2024-04-11T12:26:17Z

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/04/2024). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/04/2024). 


Penyerahan remisi itu diberikan Kalapas Maju Amintas Siburian melalui Kepala Bidang (Kabid) Kegiatan Pembinaan, Peristiwa Sembiring di Masjid At Taubah Lapas I Medan.


Informasi dihimpun, sebanyak 2.016 warga binaan yang diusulkan RK Idul Fitri, dengan jenis remisi RI (Pengurangan Sebagian Masa Pidana) sebanyak 2.012, RK II (Remisi Langsung Bebas bagi tindak Pidana Umum Menjalani Subsider Denda bagi Tindak Pidana Terkait PP 99 dan PP 28), sebanyak 4 orang diantaranya langsung bebas.


Diketahui, remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Kepada warga binaan dan mengucapkan selamat kepada 4 orang warga binaan yang langsung bebas.


Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring mengatakan remisi khusus Hari raya Idul Fitri ini ditujukan bagi Narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.


"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” pungkasnya. (rfn)