Tersangka Ninawati kasus dugaan tipu gelap modus masuk anggota TNI-Polri. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima berkas perkara tersangka Ninawati kasus dugaan tipu gelap modus masuk anggota TNI-Polri.
"Iya, berkas tahap 1 nya sudah kita terima dan saat ini sedang diteliti," ujar Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/4/2024) siang.
Hingga kemarin, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidum Kejatisu sedang meneliti berkas tersebut.
"Berkas yang dari Polda Sumut kasus tipu gelap itu saat ini sedang diteliti tim JPU, baik secara formil dan materil," sambungnya.
Setelah pemeriksaan berkas perkara dinyatakan lengkap, tim JPU Bidang Pidum Kejati Sumut selanjutnya akan segera melakukan proses P-21.
"Selesai kita periksa sudah lengkap dan memenuhi, selanjutnya tim JPU akan melakukan P-21 dan tahap 2," tambahnya.
Dalam perkara ini, Kejatisu akan serius dan komitmen menuntaskan perkaranya.
"Tentunya, Kejati Sumut akan komitmen dalam menuntaskan perkara ini," bebernya.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan tipu gelap modus masuk anggota TNI-Polri ke jaksa.
"Berkas perkara tersangka Ninawati alias NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/4/2024) lalu.
Ia pun menegaskan, Polda Sumut berkomitmen menuntaskan perkara ini, karena sejatinya rekrutmen anggota Polri dilakukan secara bersih, transparan akuntabel dan humanis.
Dijelaskannya, tersangka Ninawati juga dilaporkan kembali oleh korban lainnya sebanyak tujuh laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumut.
Pertama, Riadi korban yang dijanjikan anaknya lulus menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dan sudah membayar ke NW sebesar Rp 325 juta.
Kedua, Muspriadi anaknya dijanjikan lulus menjadi anggota Polri dengan membayar Rp 350 juta. Lalu korban ketiga Muhammad Z Harahap. Ia diduga tertipu modus meluluskan anaknya masuk anggota Polri membayar Rp 450 juta.
"Ketiganya merupakan korban yang baru saja melapor. Mereka diduga tertipu oleh NW pada tahun 2023 lalu saat penerimaan Bintara Polri dan TNI. Sayangnya setelah memberikan uang, anaknya tidak lulus seperti yang dijanjikan," tuturnya
Hadi menambahkan, kerugian tiga korban terbaru ini mencapai Rp1,1 Miliar jika ditotal masing-masing kerugian.
"Terhadap NW merupakan residivis yang kini jadi tersangka penipuan sudah dipenjarakan Polda Sumut," pungkasnya. (sh)